Wali santri atau siswa wajib mengajukan permohonan refund dengan melampirkan bukti transaksi yang sah, baik berupa struk fisik, tangkapan layar transaksi digital, maupun bukti dari payment gateway.
Permohonan refund diajukan melalui Bagian Biro Administrasi Umum untuk dilakukan proses verifikasi transaksi, pengecekan status pembayaran, serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, maka pengembalian dana akan diproses sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditentukan oleh penyedia layanan payment gateway.